Pancasila sebagai dasar negara :
penjabaran dalam pembukaan UUD'45
Pembukaan
UUD NKRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan ,cita -cita dan hukum moral bangsa Indonesia . Pokok-pokok ini
bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara yaitu pancasila yang di
jabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan ini bersifat kasual yang mengandung arti penyebab
keberadaan batang tubuh UUD dan bersifat organis
yang berartikan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan .
Pembukaan UUD
mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan di jelaskan dalam batang tubuh
meliputi :
1. ➽➽"Persatuan" yaitu negara melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan atas persatuan
. Oleh karena itu penyelenggaraan kedaulatan negara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan perorangan maupun golongan . menegaskan
bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok
pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan.
Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara
yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
2. ➽➽"keadilan
sosial" menegaskan bahwasannya pikiran keadilan
sosial menunjukann tujuan negara yang didasari oleh kesadaran bahwa setiap
manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan merupakan
causa finalis dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu
cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan
jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau
cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu
persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan
tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. ➽➽Kedaulatan
rakyat " mengandung konsekuensi tinggi bahwa
sannya sistem negara menegaskan kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan
di lakukan sepenuh nya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). mengandung
konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam
UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang
menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4. ➽➽ "Ketuhanan
yang maha esa " menuntun konsekuensi logis bahwa sannya
mengandung arti taqwa terhadap tuha dan
pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab bermaksud menjunjung Hak Asasi
Manusia yang luhur dan budi pekerti . menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD
harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini
juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran
kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi
hak asasi manusia yang luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok
pikiran keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara
(Bakry, 2010; 210).
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai
implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat
oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum
tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang
Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan
Pancasila, yaitu :
Negara Persatuan
" Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia "
Keadilan sosial "Negara hendak mewujudkan keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia "
Kedaulaatan Rakyat " Neara yang berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan."
Ketuhanan dan kemanusiaan "Negara berdasarkan atas
ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap."
Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi
perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan
cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib jukum yang
tertinggi dan memberikan kemutlakan agi tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan dalam
berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18
Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara
yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan
sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan
Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam
Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar
hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang
pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal
dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.) Bahwa rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b.) Bahwa Pembukaan
UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang
Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan
yaitu :
Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang
memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib
hukum tertinggi.
c.) Bahwa dengan
demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgai
Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga
berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan
hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya
adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai
sumbernya.
d.) Bahwa Pancasila
dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi
sebagai pokokkaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai
dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal
17 Agustus 1945.
e.) Bahwa Pancasila
sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat,
tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia.
Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain hubungan
yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara
material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan
pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI
yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD
1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar
filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun
oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum
Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib
hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai
sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber
bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan
pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok
kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.

Komentar
Posting Komentar