Pancasila sebagai dasar negara : penjabaran dalam Batang Tubuh UUD'45 & Pancasila sebagai Ideologi Bangsa




         Dasar negara Pancasila adalah jiwa, inti sumber dan landasan UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai Pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Pasal-pasal dalam UUD1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD1945.
Contoh:
1.            Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
2.            Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
3.            Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
4.            Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945
5.            Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara Pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan sila-sila Pancasila.
MPR RI telah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
1.              Pasal-pasal yang tertakait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara
2.              Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
3.              Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.

          Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui  pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.

·        Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
➤➤Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
➤➤Pasal 3ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUDayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presidenayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil  Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

·   Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
1.            Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.            Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.            Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.            Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
5.            Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

·    Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.
1.            Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
2.            Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
3.            Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
4.            Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya





PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI BANGSA



Konsep :
A. Pengertian
 Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

B. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Artinya, Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang menjiwai kegiatan dalam membentuk Negara. Setijo menyatakan, bahwa konsep Pancasila sebagai dasar Negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische grondslag bagi Negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang.

C. Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:

1.      Pancasila sebagai kaidah negara pundamental yang berarti bahwapada sila ketuhanan yang maha esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Irwan Gesmi dan Yun Hendri, Buku Ajar Pendidikan Pancasila, (Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018), hlm. 5-8.

2.      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakatIndonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan antara golongan secara berkeadilan yang sesuai dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan sila kemanusian yang adil dan berada.

3.      Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan negara kesatuan republic Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke, yang terdiri dariatas ribuan pulau sesuai sila persatuan Indonesia.

4.      Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam bermusawaratan/ perwakilan.

5.      Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai acuan dalam pencapaian tujuan tersebut.

Alasan :
Pancasila bagi Indonesia merupakan sebuah dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pancasila mempunyai 5 elemen dasar yang menjadi dasar untuk menjalani dan mewujudkan negara yang sejahtera.Pancasila sebagai Idelogi bangsa Indonesia Idelogi merupakan ide atau gagasan untuk landasan untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena Pancasila mempunyai nilai-nilai yang religius dan nilai yang ada dalam Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Manfaat Pancasila sebagai Ideologi:
a.       Sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Memberi arah cita-cita bagi bangsa tersebut.
c.       Sebagai wadah pembangunan sebuah negara.  
d.      Sebagai alat pemersatu bangsa.  

Tantangan :

Pancasila sebagai mana yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah dasar Negara daru Negara Republik Indonesia yang dimana pancasila mempunyai nilai-nilai yang tertuang dalam setiap sila. Pembentukan pancasila tidaklah begitu mudah harus memulai proses dari BPUPKI,PPKI,dan Piagam Jakarta, Selain itu Pancasila sebagai dasar Negara merupakan hasil titisan para pendiri bangsa yang kemudian disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur”bangsa Indonesia. Asas wawasan kebangsaan sesungguhnya bersumber pada dan berakar dalam sejarah Indonesia yang panjang seumur dengan nilai filsafat pancasila.
          Di dalam tantangan Globalisas-Liberalisasi dan Postmodernisme pada zaman sekarang ini sangtlah dapat menganggu atau merusak mental dari nilai pancasila itu sendiri maka dari itu bangsa Indonesia wajib meningkatkan kewapadaan nasional dan ketahanan mental-ideologi bangsa Indonesia. Kemampuan menghadapi tantangan yang amat dasar dan akan melanda kehidupan nasional,social,dan politik , bahkan mental dan bangsa maka benteng yang terakhir ialah keyakinan nasional atas dasar Negara pancasila yang sebagai benteng terkahri dalam menghadapi tantangan pada era Globalisasi yang semakin berkembang pada zaman melenium saat ini. Hanya pada dasar keyakinan inilah manusia Indonesia tegak-tagar dengan keyakinan atsa pancasila sebagai ideology bangsa Indonesia yang benar dan terpecaya bahwasannya pancasila memancarkan identitas dan integritas martabat bangsa ini.
         Bandingkan denga ajaran kapitalisme-lebralisme yang beridentitas individualisme-matrelisme-sekularisme-pragmatisme akan hampa akan spiritual religiusnya yang memuja kebebasan dan HAM demi ajaran tersebut yanh tentunya bias kita lihat dalam praktek politiknya amerika menjajah irak pada abad XXI Negara adidaya yang bergaya membela HAM di panggung dunia ternyata HAM yang HAMPA,bahkan PBB pun bungkam dibuatnya berbeda dengan pancasila yang sebagai dasar atau ideology bangsa Indonesia yang mempunyai nilai spiritual religious yang kebebsannya yang terbatas,pancasila pun juga menjiwai kultur bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotonh-royong dan bahu-membahu.
          Dalam prakteknya saat ini nilai pancasila di uji kekuatnnya oleh tantangan dalam era globalisasi seperti halnya dengan Amandemen UUD 45 yang sarat akan kontroversi,sedangkan pada elite reformasi hanya mempraktekkan budaya demokrasi liberal atas nama HAM. NKRI sebagai Negara hukum prakteknya justru menjadi menjadi Negara yang tidak menegakkan kebenaran, keadilan dan kerakyatan yang berdasrkan pancasila dan UUD 45.  Prakteknya dalam budaya korupsi makin menggunung, mulai dari tingkat pusat samapai pada berbagai daerah. Kekayaan Negara yang di peruntukkan pada rakyatnya demi kesejahteraan malah di nikmati oleh elite reformasi. Demikian pula NKRI sebagai Negara hukum, keadilan dan supermasi hukum termasuk juga HAM belum bias di tegakkan.
           Seperti yang kita lihat makin tahun nilai pancasila semakin luntur ini terbukti dengan adanya penyimpangan-peyimpangan, rasa percaya diri dari warga masyarakat pun semakin berkurang banyak dari kita semua yang tidak percaya akan pruduk buatan Negara sendiri tetapi  malah merasah bangga terhadap buatan luar negeri, apalagi sekarang banyak kasus pengeklaimman atau pencurian yang di lakukan Negara tetangga tetapi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah itu sendiri dan malah hanya melihat apa yang terjadi pada negaranya sendri di injak-injak oleh Negara lain hal tersebut sangat memalukan sekali dan merusak martabat Indonesia itu sendiri.


Penerapan :

(1). Menjaga toleransi antar umat beragama, dalam hal ini yaitu kita tidak boleh membeda-bedakan antara agama ini dan agama lainnya.

(2). Menghargai perbedaan masyarakat terhadap suku, ras ataupun adat istiadat, ini adalah salah satu hal yang sangat penting yang kita harus tahu, bahwa konflik antar ras, suku dan juga adat istiadat sangat rawan terjadi di negara ini.Salah satu konflik yang menggemparkan pada saat itu dan mungkin masih teringat oleh kita sekarang ialah konflik antar suku di sampit (2001). Hal yang harus kita terapkan adalah menghargai perbedaan, tidak salimg ejek hanya karena perbedaan dan juga harus terjalinnya tali persaudaraan antar suku.

(3). Terakhir hal yang harus kita perhatikan dalam menjalankan pancasila ini adalah Mencintai dan mengonsumsi barang-barang dalam negeri, agar perekonomian dalam negeri menjadi maju. Masyarakat harus sadar tentang hal ini karena jika kita siapa lagi yang akan mencintai barang milik negerinya.



   Sumber :
c)              https://brainly.co.id/tugas/12613642

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Civil Law ,Common Law, Hukum Islam, dan Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia