Pancasila sebagai dasar negara : penjabaran dalam Batang Tubuh UUD'45 & Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Dasar negara Pancasila adalah jiwa, inti sumber dan landasan UUD 1945.
Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam
Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai Pancasila
yang disusun dalam pasal-pasal.
Pasal-pasal dalam UUD1945
adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD1945.
Contoh:
1.
Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28
(UUD 1945 amandemen)
2.
Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat
mengenai hak asasi manusia.
3.
Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36
UUD 1945
4.
Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945
5.
Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945
Atau dengan kata lain bahwa
pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara Pancasila, merupakan satu
kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan
rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. Jadi Pancasila itu disamping
termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang
terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang
tubuh UUD 1945.
Pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan sila-sila Pancasila.
MPR
RI telah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut
terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus
2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun
1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian,
yaitu:
1.
Pasal-pasal
yang tertakait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara
2.
Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya
yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan
kesejahteraan sosial
3.
Pasal-pasal
yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara,
lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan
tambahan.
Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh
UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam
batang tubuh melalaui pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
· Sistem
pemerintahan negara dan kelembagaan negara
➤➤Pasal 1 ayat (3) : Negara
Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang
menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak
ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
➤➤Pasal 3ayat (1) :
MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUDayat (2) : MPR melantik Prisiden dan /
atau Wakil Presidenayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
· Hubungan
antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan
negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
1. Pasal 26 ayat (2) : Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
2. Pasal 27 ayat (3) : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Pasal 29 ayat (2) : negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4. Pasal 31 ayat (2) : setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
5. Pasal 34 ayat (2) : negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
· Materi
lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu
kebangsaan.
1. Pasal 35 Bendera Negara
Indonesia adalah Sang Merah Putih
2. Pasal 36 Bahasa Negara ialah
Bahasa Indonesia
3. Pasal 36A Lambang negara ialah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
4. Pasal 36B Lagu kebangsaan
adalah Indonesia Raya
PANCASILA
SEBAGAI IDIOLOGI BANGSA
Konsep
:
A.
Pengertian
Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah
nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di
dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi
Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi
ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta
menjunjung tinggi nilai keadilan.
B. Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar Negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada Negara
Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Artinya,
Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang menjiwai kegiatan dalam
membentuk Negara. Setijo menyatakan, bahwa konsep Pancasila sebagai dasar
Negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang
pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila
sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische grondslag bagi Negara
Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota
sidang.
C. Rumusan Pancasila
Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar
negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1. Pancasila
sebagai kaidah negara pundamental yang berarti bahwapada sila ketuhanan yang
maha esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan
masing-masing. Irwan Gesmi dan Yun Hendri, Buku Ajar Pendidikan Pancasila,
(Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018), hlm. 5-8.
2. Pancasila
memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakatIndonesia yang
beraneka ragam suku, agama, ras, dan antara golongan secara berkeadilan yang
sesuai dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan sila
kemanusian yang adil dan berada.
3. Pancasila
memiliki potensi menjamin keutuhan negara kesatuan republic Indonesia yang
terbentang dari sabang sampai merauke, yang terdiri dariatas ribuan pulau
sesuai sila persatuan Indonesia.
4. Pancasila
memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai
dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam bermusawaratan/ perwakilan.
5. Pancasila
menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan sila
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai acuan dalam pencapaian
tujuan tersebut.
Alasan
:
Pancasila bagi
Indonesia merupakan sebuah dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pancasila
mempunyai 5 elemen dasar yang menjadi dasar untuk menjalani dan mewujudkan
negara yang sejahtera.Pancasila sebagai Idelogi bangsa Indonesia Idelogi
merupakan ide atau gagasan untuk landasan untuk menjalankan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Karena Pancasila mempunyai nilai-nilai yang religius dan nilai
yang ada dalam Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Manfaat Pancasila sebagai Ideologi:
a. Sebagai
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Memberi
arah cita-cita bagi bangsa tersebut.
c. Sebagai
wadah pembangunan sebuah negara.
d. Sebagai
alat pemersatu bangsa.
Tantangan :
Pancasila sebagai mana yang tertuang
dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah dasar Negara daru Negara Republik
Indonesia yang dimana pancasila mempunyai nilai-nilai yang tertuang dalam
setiap sila. Pembentukan pancasila tidaklah begitu mudah harus memulai proses
dari BPUPKI,PPKI,dan Piagam Jakarta, Selain itu Pancasila sebagai dasar Negara
merupakan hasil titisan para pendiri bangsa yang kemudian disebut sebagai
sebuah “Perjanjian Luhur”bangsa Indonesia. Asas wawasan kebangsaan sesungguhnya
bersumber pada dan berakar dalam sejarah Indonesia yang panjang seumur dengan
nilai filsafat pancasila.
Di
dalam tantangan Globalisas-Liberalisasi dan Postmodernisme pada zaman sekarang
ini sangtlah dapat menganggu atau merusak mental dari nilai pancasila itu
sendiri maka dari itu bangsa Indonesia wajib meningkatkan kewapadaan nasional
dan ketahanan mental-ideologi bangsa Indonesia. Kemampuan menghadapi tantangan
yang amat dasar dan akan melanda kehidupan nasional,social,dan politik , bahkan
mental dan bangsa maka benteng yang terakhir ialah keyakinan nasional atas
dasar Negara pancasila yang sebagai benteng terkahri dalam menghadapi tantangan
pada era Globalisasi yang semakin berkembang pada zaman melenium saat ini.
Hanya pada dasar keyakinan inilah manusia Indonesia tegak-tagar dengan
keyakinan atsa pancasila sebagai ideology bangsa Indonesia yang benar dan
terpecaya bahwasannya pancasila memancarkan identitas dan integritas martabat
bangsa ini.
Bandingkan
denga ajaran kapitalisme-lebralisme yang beridentitas
individualisme-matrelisme-sekularisme-pragmatisme akan hampa akan spiritual
religiusnya yang memuja kebebasan dan HAM demi ajaran tersebut yanh tentunya
bias kita lihat dalam praktek politiknya amerika menjajah irak pada abad XXI
Negara adidaya yang bergaya membela HAM di panggung dunia ternyata HAM yang
HAMPA,bahkan PBB pun bungkam dibuatnya berbeda dengan pancasila yang sebagai
dasar atau ideology bangsa Indonesia yang mempunyai nilai spiritual religious
yang kebebsannya yang terbatas,pancasila pun juga menjiwai kultur bangsa
Indonesia yang memiliki sifat gotonh-royong dan bahu-membahu.
Dalam
prakteknya saat ini nilai pancasila di uji kekuatnnya oleh tantangan dalam era
globalisasi seperti halnya dengan Amandemen UUD 45 yang sarat akan
kontroversi,sedangkan pada elite reformasi hanya mempraktekkan budaya demokrasi
liberal atas nama HAM. NKRI sebagai Negara hukum prakteknya justru menjadi
menjadi Negara yang tidak menegakkan kebenaran, keadilan dan kerakyatan yang
berdasrkan pancasila dan UUD 45.
Prakteknya dalam budaya korupsi makin menggunung, mulai dari tingkat
pusat samapai pada berbagai daerah. Kekayaan Negara yang di peruntukkan pada
rakyatnya demi kesejahteraan malah di nikmati oleh elite reformasi. Demikian
pula NKRI sebagai Negara hukum, keadilan dan supermasi hukum termasuk juga HAM
belum bias di tegakkan.
Seperti
yang kita lihat makin tahun nilai pancasila semakin luntur ini terbukti dengan
adanya penyimpangan-peyimpangan, rasa percaya diri dari warga masyarakat pun
semakin berkurang banyak dari kita semua yang tidak percaya akan pruduk buatan
Negara sendiri tetapi malah merasah
bangga terhadap buatan luar negeri, apalagi sekarang banyak kasus pengeklaimman
atau pencurian yang di lakukan Negara tetangga tetapi tidak ada tindakan tegas
dari pemerintah itu sendiri dan malah hanya melihat apa yang terjadi pada
negaranya sendri di injak-injak oleh Negara lain hal tersebut sangat memalukan
sekali dan merusak martabat Indonesia itu sendiri.
Penerapan :
(1).
Menjaga toleransi antar umat beragama, dalam hal ini yaitu kita tidak boleh
membeda-bedakan antara agama ini dan agama lainnya.
(2).
Menghargai perbedaan masyarakat terhadap suku, ras ataupun adat istiadat, ini
adalah salah satu hal yang sangat penting yang kita harus tahu, bahwa konflik
antar ras, suku dan juga adat istiadat sangat rawan terjadi di negara ini.Salah
satu konflik yang menggemparkan pada saat itu dan mungkin masih teringat oleh
kita sekarang ialah konflik antar suku di sampit (2001). Hal yang harus kita
terapkan adalah menghargai perbedaan, tidak salimg ejek hanya karena perbedaan
dan juga harus terjalinnya tali persaudaraan antar suku.
(3).
Terakhir hal yang harus kita perhatikan dalam menjalankan pancasila ini adalah
Mencintai dan mengonsumsi barang-barang dalam negeri, agar perekonomian dalam
negeri menjadi maju. Masyarakat harus sadar tentang hal ini karena jika kita
siapa lagi yang akan mencintai barang milik negerinya.
Sumber
:
d)
https://www.kompasiana.com/khusnurizal/5e001d53d541df41e66f31d2/penerapan-ideologi-pancasila?page=2



Komentar
Posting Komentar