Civil Law ,Common Law, Hukum Islam, dan Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia



Civil Law ,Common Law, Hukum Islam, dan Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia    
 
            Setiap negara memiliki berbagai Sistem Hukum yang berbeda-beda mengikuti budaya dan kebisaan dari negara tersebut, namun Civil Law dan Common Law tetap menjadi salah satu dasar dari modifikasi hukum di banyak negara, namun dalam pembentukannya bukan hal yang dapat di anggap mudah karena memalui proses Birokrasi yang cukup rumit , selain itu perkembangan dari Civil Law yang berkembang di Eropa Kotinental dan Common Law yang berkembang di Inggris juga dipengaruhi oleh Ekonomi, politik dan kemajuan dari segi pendidikan di Negara-negara tersebut.[1]

 Civil Law 
             Prancis dan Jerman merupakan penganut Civil Law yang juga sering disebut dengan Hukum Eropa Kontinental, yang tumbuh pada masa Romawi tepatnya pada saat adanya perubahan Sistem hukum zaman Reinesance pada abad ke XI yaitu ketika pelepasan antara pemerintahan dan Gereja yang  sebelumnya juga memiliki andil besar dalam proses pekembangan Negara .[2] Civil Law merupakan salah satu Hukum  yang paling populer di Dunia, dibarengi dengan proses pembentukannya yang membutuhkan banyak waktu,serta revisi dengan berbagai macam Kodifikasi yang dilakukan dalam upaya penyempurnaan Hukum tersebut, Hukum Civil Law  adalah Hukum yang sifatnya memaksa, mengikat dan mengatur yang semua unsur –unsurnya dikodifikasi  dan dibukukan serta memiiliki kuasa sebagai landasan dasar Hukum yang ada dalam sebuah negara yang menganutnya, biasanya Civil Law sendiri berbentuk UndangUndang yang disusun  runtut secara sistematis agar mudah dicari dan ditemukan.[3] Dalam Civil Law Hakim tidak terikat dengan kewajiban untuk mengikuti Yurisprudensi yang ada sebelumnya dan bersifat lebih aktif, selama mengikuti Undang-Undang yang telah ditetapkan, namun adapun dampak negative dari hal tersebut yaitu, Hakim tampak seperti corong Undang-Undang yang tidak dapat menuntut, mengadili dan Memutuskan jika kasus atau kejadian yang dianggap melanggar hukum tersebut belum ditetapkan dalam Undang-Undang, karena  Civil Law bersifat sedikit kaku dalam perkembangannya, dan lambat dalam mengejar ketertinggalan terhadap perkembangan Hukum dan tindak pidana yang terjadi,sehingga hal tersebut membuat Hakim tampak tidak mampu menegakkan keadilan sebagaimana mestinya.[4]

Common Law
Common Law merupakan Hukum yang lahir sekitar abad ke-16 yang di anut oleh Inggris, dan negara-negara persemakmuran Inggris, termasuk Kanada dan Amerika, dan negara-negara bekas jajahan Inggris lainnya, Common Law merupakan Hukum yang mengenggam Kebiasaan sebagai Hukum tertitnggi, dan Hakim wajib mengikuti Yurisprudensi yang dibuat oleh hakim sebelumnya.[5]Common Law sendiri dikembangkan oleh ilmuan-ilmuan dan praktisi-praktisi hukum yang kompeten dalam bidangnya yang tentu saja dalam proses pembentukannya kerajaan tetap menjadi prioritas utama sebagai pemegang kuasa.[6] Namun Sistem Hukum di Indonesia hanya menggunakan Civil Law dan tidak Menggunakan Common law dalam penetapannya sebagai salah satu dari 3 Sistem Hukum di Indonesia yaitu Civil Law secara tertulis, Hukum Islam dan Hukum Adat secara tidak tertulis namun dalam praktek penerapannya masih banyak yang menggunakan Common Law dalam Sistemnya.[7]


Hukum Islam Karena beberapa kekuarangan yang telah di identifikasi dari Civil Law mengenai, kurang dinamisnya hukum itu, dan tidak flexible serta lambat dalam proses perkembangannya, maka pemerintah mengantisipasi hal tersebut dengan menambahkan hukum yang bersifat tidak tertulis yang telah ada dan hidup dalam masyarakat yaitu Hukum Islam  dan Hukum Adat untuk mengatasi Legal gab yang terjadi dalam keberkembangan pola hidup masyarakat.[8] Dalam Hukum Islam Al-Qur’an dan hadist merupakan pedoman utama,[9] sejak masuk islam tepatnya pada abad ke-7 rakyat Nusantara sudah sangat terbiasa menggunakan Hukum Islam untuk menyelesaikan permasalahan, Bahkan ketika VOC masuk dalam berupaya mengubah Penggunaannya Hukum Belanda untuk setiap daerah jajahannya, masyarakat tetap menolak hal tersebut, dan karena dinilai lebih efisien dan telah diketahui oleh nyaris seluruh masyarakat di Nusantara pada saat itu , maka VOC mengizinkannya dan Hukum Islam kemudian tetap dikenal dan digunakan hinga saat ini. Hal tersebut tidak terlepas dari perkembangan islam dan tingkat pemeluk agama Islam di Indonesia.[10]

Hukum Adat
            Sebagai salah satu dari Sistem Hukum yang diakui di Indonesia yang merupakan Prodak asli dari masyarakat tradisional Indonesia yang telah hidup didalam masyarakat bahkan lebih lama dibandingkan Hukum lainnya,namun Hukum Adat semakin kehilangan eksistensinya, padahal hukum tersebut yang mampu menyelesaikan masalah-masalah dalam masyarakat dalam lingkup yang lebih spesifik.[11]

Penutup
            Sistem Hukum di Indonesia menganut Civil Law yang dikodifikasi dalam bentuk Undang-Undang , yang dapat kita temua dalam bentuk , Peraturan Daerah, Tap MPR, Undang-Undang Dasar, Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri yang memiliki bentuk tertulis.[12], berkaitan dengan hal tersebut Common Law bukan merupakan salah satu dari Sistem hukum di Indonesia tapi dalam praktiknya masih banyak yang menggunakannya.[13]sedangkan Civil Law memang di anggap cocok dan tepat dalam Sistem Hukum Indonesia karena karakteristiknya yang membuat hakim tidak  terikat dengan putusan hakim sebelumnya dan menjadikan Undang-Undang sebagai sumber hukum utama, hakim juga bersifat aktif dan memiliki peran yang cukup doominan dalam mengarahkan dan memutuskan suatu perkara.[14]Namun dibalik itu Civil law menempatkan hakim sebagai corong undang-undang, yang sifatnya kaku, dalam perkembangannya,[15] maka dibutuhkan Hukum lain untuk mengatasi masalah Legal Gab tersebut yaitu Hukum Islam dan Hukum Adat yang keberadaannya telah dikenal masyarakat bahkan jauh sebelum Civil Law dibentuk , Hukum tersebut lebih Flexible dalam mengikuti perkembangan dan merupakan penyeimbang yang baik bagi Sistem Hukum di Indonesia,[16] Namun perkembangan Hukum-Hukum diatas tidak akan luput dari kepahaman masyarakat mengenai Hukum itu sendiri, Sehingga dapat memaksimalkan Sistem Hukum tersebut dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.


[1] Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. , Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: 227)
[2] Jurnal. Anna  Triningsih, Court as a Law Enforcement Institution (Perspective of Civil Law and Common Law), hal 4
[3] Jurnal, Fajar Nurhardianto* SISTEM HUKUM DAN POSISI HUKUM INDONESIA, hal 4
[4] Jurnaal,  Zaka Firma Aditya, (The Romantcism of Legal Systems in Indonesia: The Study of The Constributon of Islamic Law And Islamic Law for Legal Development In Indonesia),hal 5
[5] Jurnal, Farihan Aulia, Sholahuddin Al-Fatih, PERBANDINGAN SISTEM HUKUM COMMON LAW, CIVIL LAW DAN ISLAMIC LAW DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN KARAKTERISTIK BERPIKIR, Hal 6
[6] Jurnal, Anna  Triningsih, Court as a Law Enforcement Institution (Perspective of Civil Law and Common Law), hal.7
[7] Jurnal, Fajar Nurhardianto , SISTEM HUKUM DAN POSISI HUKUM INDONESIA, hal 1.
[8]Jurnaal,  Zaka Firma Aditya, (The Romantcism of Legal Systems in Indonesia: The Study of The Constributon of Islamic Law And Islamic Law for Legal Development In Indonesia), hal 5-6
[9] Jurnal ,Farihan Aulia, Sholahuddin Al-Fatih, PERBANDINGAN SISTEM HUKUM COMMON LAW, CIVIL LAW DAN ISLAMIC LAW DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN KARAKTERISTIK BERPIKIR, hal 14
[10] Jurnaal,  Zaka Firma Aditya, (The Romantcism of Legal Systems in Indonesia: The Study of The Constributon of Islamic Law And Islamic Law for Legal Development In Indonesia), hal6-7
[11] Ibid , hal 10
[13] Jurnal , Fajar Nurhardianto , SISTEM HUKUM DAN POSISI HUKUM INDONESIA, hal 1.
[14] Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. , Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: 244-250)
[15] Jurnaal,  Zaka Firma Aditya, (The Romantcism of Legal Systems in Indonesia: The Study of The Constributon of Islamic Law And Islamic Law for Legal Development In Indonesia),hal 5
[16] Ibid , hal 5-6

Komentar

Postingan populer dari blog ini