Civil Law ,Common Law, Hukum Islam, dan Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia
Civil Law ,Common Law, Hukum Islam, dan Hukum Adat dalam
Sistem Hukum di Indonesia
Setiap negara memiliki berbagai Sistem Hukum yang
berbeda-beda mengikuti budaya dan kebisaan dari negara tersebut, namun Civil Law dan Common Law tetap menjadi salah satu dasar dari modifikasi hukum di
banyak negara, namun dalam pembentukannya bukan hal yang dapat di anggap mudah
karena memalui proses Birokrasi yang cukup rumit , selain itu perkembangan dari
Civil Law yang berkembang di Eropa
Kotinental dan Common Law yang
berkembang di Inggris juga dipengaruhi oleh Ekonomi, politik dan kemajuan dari
segi pendidikan di Negara-negara tersebut.[1]
Civil Law
Prancis
dan Jerman merupakan penganut Civil Law yang juga sering disebut
dengan Hukum Eropa Kontinental, yang tumbuh
pada masa Romawi tepatnya pada saat adanya perubahan Sistem hukum zaman Reinesance pada abad ke XI yaitu ketika
pelepasan antara pemerintahan dan Gereja yang sebelumnya juga memiliki andil besar dalam
proses pekembangan Negara .[2] Civil Law merupakan salah satu Hukum yang paling populer di Dunia, dibarengi
dengan proses pembentukannya yang membutuhkan banyak waktu,serta revisi dengan
berbagai macam Kodifikasi yang dilakukan dalam upaya penyempurnaan Hukum
tersebut, Hukum Civil
Law adalah Hukum yang sifatnya
memaksa, mengikat dan mengatur yang semua unsur –unsurnya dikodifikasi dan dibukukan serta memiiliki kuasa sebagai
landasan dasar Hukum yang ada dalam sebuah negara yang menganutnya, biasanya
Civil Law sendiri berbentuk UndangUndang yang disusun runtut secara sistematis agar mudah dicari
dan ditemukan.[3]
Dalam Civil Law Hakim tidak terikat
dengan kewajiban untuk mengikuti Yurisprudensi yang ada sebelumnya dan bersifat
lebih aktif, selama mengikuti Undang-Undang yang telah ditetapkan, namun adapun
dampak negative dari hal tersebut yaitu, Hakim tampak seperti corong
Undang-Undang yang tidak dapat menuntut, mengadili dan Memutuskan jika kasus
atau kejadian yang dianggap melanggar hukum tersebut belum ditetapkan dalam
Undang-Undang, karena Civil Law bersifat sedikit kaku dalam
perkembangannya, dan lambat dalam mengejar ketertinggalan terhadap perkembangan
Hukum dan tindak pidana yang terjadi,sehingga hal tersebut membuat Hakim tampak
tidak mampu menegakkan keadilan sebagaimana mestinya.[4]
Common Law
Common
Law
merupakan
Hukum yang lahir sekitar abad ke-16 yang di anut oleh Inggris, dan
negara-negara persemakmuran Inggris, termasuk Kanada dan Amerika, dan
negara-negara bekas jajahan Inggris lainnya, Common Law merupakan Hukum yang mengenggam Kebiasaan sebagai Hukum
tertitnggi, dan Hakim wajib mengikuti Yurisprudensi
yang dibuat oleh hakim sebelumnya.[5]Common Law sendiri dikembangkan oleh
ilmuan-ilmuan dan praktisi-praktisi hukum yang kompeten dalam bidangnya yang
tentu saja dalam proses pembentukannya kerajaan tetap menjadi prioritas utama
sebagai pemegang kuasa.[6] Namun
Sistem Hukum di Indonesia hanya menggunakan Civil Law dan tidak Menggunakan Common law dalam penetapannya sebagai
salah satu dari 3 Sistem Hukum di Indonesia yaitu Civil Law secara tertulis, Hukum Islam dan Hukum Adat secara tidak
tertulis namun dalam praktek penerapannya masih banyak yang menggunakan Common Law dalam Sistemnya.[7]
Hukum Islam Karena beberapa kekuarangan yang telah di identifikasi
dari Civil Law mengenai, kurang
dinamisnya hukum itu, dan tidak flexible
serta lambat dalam proses perkembangannya, maka pemerintah mengantisipasi hal
tersebut dengan menambahkan hukum yang bersifat tidak tertulis yang telah ada
dan hidup dalam masyarakat yaitu Hukum
Islam dan Hukum Adat untuk mengatasi
Legal gab yang terjadi dalam
keberkembangan pola hidup masyarakat.[8]
Dalam Hukum Islam Al-Qur’an dan hadist merupakan pedoman utama,[9]
sejak masuk islam tepatnya pada abad ke-7 rakyat Nusantara sudah sangat terbiasa
menggunakan Hukum Islam untuk menyelesaikan permasalahan, Bahkan ketika VOC
masuk dalam berupaya mengubah Penggunaannya Hukum Belanda untuk setiap daerah
jajahannya, masyarakat tetap menolak hal tersebut, dan karena dinilai lebih
efisien dan telah diketahui oleh nyaris seluruh masyarakat di Nusantara pada
saat itu , maka VOC mengizinkannya dan Hukum Islam kemudian tetap dikenal dan
digunakan hinga saat ini. Hal tersebut tidak terlepas dari perkembangan islam
dan tingkat pemeluk agama Islam di Indonesia.[10]
Hukum
Adat
Sebagai salah
satu dari Sistem Hukum yang diakui di Indonesia yang merupakan Prodak asli dari
masyarakat tradisional Indonesia yang telah hidup didalam masyarakat bahkan
lebih lama dibandingkan Hukum lainnya,namun Hukum Adat semakin kehilangan
eksistensinya, padahal hukum tersebut yang mampu menyelesaikan masalah-masalah
dalam masyarakat dalam lingkup yang lebih spesifik.[11]
Penutup
Sistem Hukum di Indonesia menganut Civil Law yang dikodifikasi dalam bentuk
Undang-Undang , yang dapat kita temua dalam bentuk , Peraturan Daerah, Tap MPR,
Undang-Undang Dasar, Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri yang
memiliki bentuk tertulis.[12],
berkaitan dengan hal tersebut Common Law bukan merupakan salah satu dari Sistem
hukum di Indonesia tapi dalam praktiknya masih banyak yang menggunakannya.[13]sedangkan
Civil Law memang di anggap cocok dan
tepat dalam Sistem Hukum Indonesia karena karakteristiknya yang membuat hakim
tidak terikat dengan putusan hakim
sebelumnya dan menjadikan Undang-Undang sebagai sumber hukum utama, hakim juga
bersifat aktif dan memiliki peran yang cukup doominan dalam mengarahkan dan
memutuskan suatu perkara.[14]Namun
dibalik itu Civil law menempatkan
hakim sebagai corong undang-undang, yang sifatnya kaku, dalam perkembangannya,[15]
maka dibutuhkan Hukum lain untuk mengatasi masalah Legal Gab tersebut yaitu Hukum Islam dan Hukum Adat yang
keberadaannya telah dikenal masyarakat bahkan jauh sebelum Civil Law dibentuk , Hukum tersebut lebih Flexible dalam mengikuti perkembangan dan merupakan penyeimbang
yang baik bagi Sistem Hukum di Indonesia,[16]
Namun perkembangan Hukum-Hukum diatas tidak akan luput dari kepahaman
masyarakat mengenai Hukum itu sendiri, Sehingga dapat memaksimalkan Sistem
Hukum tersebut dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
[1] Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. ,
Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: 227)
[2] Jurnal. Anna
Triningsih, Court as a Law Enforcement Institution (Perspective of Civil
Law and Common Law), hal 4
[4] Jurnaal, Zaka
Firma Aditya, (The Romantcism of Legal Systems in Indonesia: The Study of The
Constributon of Islamic Law And Islamic Law for Legal Development In
Indonesia),hal 5
[5] Jurnal, Farihan Aulia, Sholahuddin Al-Fatih,
PERBANDINGAN SISTEM HUKUM COMMON LAW, CIVIL LAW DAN ISLAMIC LAW DALAM
PERSPEKTIF SEJARAH DAN KARAKTERISTIK BERPIKIR, Hal 6
[6] Jurnal, Anna
Triningsih, Court as a Law Enforcement Institution (Perspective of Civil
Law and Common Law), hal.7
[7] Jurnal, Fajar Nurhardianto , SISTEM HUKUM DAN POSISI
HUKUM INDONESIA, hal 1.
[8]Jurnaal, Zaka
Firma Aditya, (The Romantcism of Legal Systems in Indonesia: The Study of The
Constributon of Islamic Law And Islamic Law for Legal Development In
Indonesia), hal 5-6
[9]
Jurnal ,Farihan Aulia, Sholahuddin Al-Fatih, PERBANDINGAN SISTEM HUKUM COMMON
LAW, CIVIL LAW DAN ISLAMIC LAW DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN KARAKTERISTIK
BERPIKIR, hal 14
[10] Jurnaal, Zaka
Firma Aditya, (The Romantcism of Legal Systems in Indonesia: The Study of The
Constributon of Islamic Law And Islamic Law for Legal Development In
Indonesia), hal6-7
[11] Ibid , hal 10
[13] Jurnal , Fajar Nurhardianto , SISTEM HUKUM DAN POSISI
HUKUM INDONESIA, hal 1.
[14] Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. ,
Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: 244-250)
[15] Jurnaal, Zaka
Firma Aditya, (The Romantcism of Legal Systems in Indonesia: The Study of The
Constributon of Islamic Law And Islamic Law for Legal Development In
Indonesia),hal 5
Komentar
Posting Komentar